Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut:
- Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
- dokumen asli kepemilikan tanah;
- surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
- nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
- Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
- PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
- Wakif,
- Nazhir,
- Mauquf alaih,
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Badan Wakaf Indonesia, dan
- Instansi berwenang lainnya.
- PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
- PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
- PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sumber : https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/tata-cara-berwakaf-tanah/